Pendidikan Kesetaraan

 

Dasar Hukum Pendidikan Kesetaraan:

 

Standar Nasional Pendidikan:

Standar Nasional Pendidikan (SNP) adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan diseluruh wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia. SNP diatur dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 57 Tahun 2021 tentang Standar Nasional Pendidikan.

  • Standar Kompetensi Lulusan: Permendikdasmen no 10 tahun 2025 tentang Standar Kompetensi Lulusan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  • Standar Isi: Permendikdasmen no. 12 tahun 2025 tentang Standar Isi pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  • Standar Proses: Permendikdasmen no 1 tahun 2026 tentang Standar Proses pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  • Standar Pendidik dan Tenaga Kependidikan: Permendikdasmen no 21 tahun 2025 tentang Standar Tenaga Kependidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  • Standar Sarana dan Prasarana: Permendikbudristek no 22 tahun 2023 tentang Standar Sarana dan Prasarana pada PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah
  • Standar Pengelolaan: Permendikdasmen no 26 tahun 2025 tentang Standar Pengelolaan pada PAUD, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  • Standar Penilaian Pendidikan: Permendikbudristek no 21 tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  • Standar Pembiayaan: Permendikbudristek no 18 tahun 2023 tentang Standar Pembiayaan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, dan Jenjang Pendidikan Menengah
  • Standar Pelayanan Minimal: Permendikbudristek no 32 tahun 2022 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan

 

Peraturan perundangan daerah:

  • Muatan Lokal: Peraturan Walikota no 59 tahun 2022 tentang Muatan Lokal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal