Mulai tahun ajaran 2025/2026, Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah memberlakukan inovasi teknologi dengan menggantikan ijazah fisik dengan ijazah elektronik (e-ijazah), dokumen digital yang lebih aman, praktis dan mudah diverifikasi. Dokumen digital ini akan menjadi bentuk pengakuan atas kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan formal dan nonformal.
Prinsip yang diberlakukan dalam penerbitan ijazah mencakup validitas, akurasi, dan legalitas.
Ijazah diberikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan proses pembelajaran yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dan memenuhi syarat kelulusan yang ditetapkan Satuan Pendidikan. Ijazah ini sendiri diterbitkan oleh Satuan Pendidikan yang terakreditasi berdasarkan nomor ijazah nasional yang diterbitkan oleh Kementerian.
Sumber hukum:
Portal-portal:
Portal e-Ijazah (Manajemen Ijazah) Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah
Video Arahan:
Kebijakan dan Strategi Mengelola UPK & e-Ijazah Pendidikan Kesetaraan, 19 April 2025
