Sesuai UU RI no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,
- Ijazah diberikan kepada peserta didik sebagai pengakuan terhadap prestasi belajar dan/atau penyelesaian suatu jenjang pendidikan setelah lulus ujian yang diselenggarakan oleh satuan pendidikan yang terakreditasi. (Pasal 61 ayat 2)
- Hasil pendidikan nonformal dapat dihargai setara dengan hasil program pendidikan formal setelah melalui proses penilaian penyetaraan oleh lembaga yang ditunjuk oleh Pemerintah atau pemerintah daerah dengan mengacu pada standar nasional pendidikan. (Pasal 26 ayat 6)
Di Pendidikan Kesetaraan, ujian yang diberlakukan adalah Ujian Pendidikan Kesetaraan, yang diselenggarakan sesuai dengan kalender akademik yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan setempat. Namun, UPK bukan berarti meniadakan asesmen formatif dan sumatif yang dilakukan untuk memberikan umpan balik atas proses dan pengukuran capaian yang dilakukan untuk tiap tujuan pembelajaran.
UPK mencakup semua mata pelajaran yang diselenggarakan peserta didik, sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
Administrasi yang perlu dipersiapkan Satuan Pendidikan dalam menyelenggarakan UPK:
- SK Kepanitiaan Penyelenggaraan UPK
- Tupoksi Kepanitiaan
- Tupoksi Pengawas
- Berita Acara dan foto rapat pembentukan kepanitiaan UPK dan pengarahan pembuatan soal
- POS UPK
- SK Pembuatan Soal dan Kartu Soal
- SK Pengawas
- Pakta Integritas Kepanitiaan
- Pakta Integritas Pengawas
- Tata Tertib Pengawas
- Tata Tertib Panitia
- Tata Tertib Peserta UPK
- Daftar Peserta UPK (setelah melalui verifikasi Dinas)
- Kartu tanda peserta UPK
- Name tag Panitia dan Pengawas
- Denah Ruang UPK
- Daftar Hadir Panitia
- Daftar Hadir Pengawas
- Daftar Hadir Tim Monitoring (jika ada)
- Berita Acara Pelaksanaan UPK
- Penggandaan Soal, LJK dan Sampul soal bagi tes tertulis
- Tulisan peringatan di luar ruang UPK dan ruang panitia
Dokumen yang perlu dipersiapkan pasca pelaksanaan UPK:
- Berita Acara Rapat Kelulusan Peserta Didik
- Penetapan Kelulusan Peserta Didik dengan SK Kepala PKBM
- Laporan kepada Dinas Pendidikan atas Penetapan Kelulusan Peserta Didik
- Pengumuman Kelulusan
- Rapor, Surat Keterangan Hasil UPK dan Ijazah
Sumber hukum:
- Undang-undang Republik Indonesia no 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 21 Tahun 2022 tentang Standar Penilaian Pendidikan pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar dan Jenjang Pendidikan Menengah
- Panduan Pembelajaran dan Asesmen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2024
Video Arahan:
