Pelaksanaan Ujian Kesetaraan 2023

Sesuai mandat Permendikbudristek no 31 tahun 2023 tentang Uji Kesetaraan, peserta didik kesetaraan kelas akhir di Tangerang Selatan mengikuti Ujian Kesetaraan untuk mengukur kompetensi peserta didik dalam menyetarakan  hasil Pendidikan Nonformal dan Pendidikan Informal dengan hasil Pendidikan Formal.

Berbagai PKBM di Tangerang Selatan mengadakan Ujian Kesetaraan untuk tingkat Paket C (setara SMA) pada tanggal 13-14 Mei 2023. Uji Kesetaraan berisikan pengukuran hasil belajar yang mencakup  paling sedikit literasi membaca dan numerasi berdasarkan kriteria pencapaian standar kompetensi lulusan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Uji Kesetaran diselenggarakan oleh satuan pendidikan terakreditasi yang ditetapkan oleh Kementerian, dengan mempertimbangkan kesiapan sumber daya satuan pendidikan dan keterjangkauan lokasi satuan pendidikan.

Dalam pelaksanaannya, Ujian Kesetaraan memiliki dua opsi moda, yaitu moda semi-online menggunakan server mandiri dan opsi online. Moda semi-online direkomendasikan untuk PKBM yang memiliki infrastruktur memadai, sementara opsi online diberikan untuk membantu PKBM dengan infrastruktur yang kurang memadai agar tetap bisa melaksanakan Ujian Kesetaraan. Pemilihan moda pelaksanaan pun dilimpahkan ke PKBM penyelenggara dan didasarkan pada profil infrastruktur PKBM itu sendiri.

Dengan adanya dua pilihan moda ini, diharapkan dapat membantu PKBM dalam menyelenggarakan Ujian Kesetaraan secara efektif dan efisien. Selanjutnya, Ujian Kesetaraan juga akan diadakan untuk tingkat Paket B pada tanggal 20-21 Mei 2023 mendatang agar para peserta didik kesetaraan dapat menyelesaikan pendidikan mereka dengan standar yang setara dengan peserta didik formal.

Sesuai Permendikbud yang berlaku, (1) peserta didik yang telah mengikuti  uji  kesetaraan dan dinyatakan  lulus dari  satuan  pendidikan berhak  memperoleh sertifikat hasil uji kesetaraan atau surat keterangan hasil uji kesetaraan; (2) peserta didik  yang telah mengikuti uji kesetaraan  dan memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan  kriteria standar kompetensi lulusan berhak memperoleh sertifikat hasil uji  kesetaraan; (3) peserta  didik yang telah mengikuti uji kesetaraan dan tidak memenuhi capaian kompetensi minimum berdasarkan kriteria standar kompetensi lulusan mendapatkan surat keterangan hasil  uji  kesetaraan.