BSKAP merilis Panduan Implementasi Pendidikan Literasi Finansial untuk satuan pendidikan. Dengan semakin maraknya kasus ketidakbijakan pengelolaan keuangan individu dan keluarga di kalangan warga belajar PKBM, hal ini menjadi sangat relevan dalam menyusun materi ajar yang kontekstual.
Dokumen berjudul “Pendidikan Literasi Finansial: Panduan Implementasi untuk Satuan Pendidikan dan Pemangku Kepentingan” yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (kini Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah) merupakan panduan resmi untuk mengintegrasikan pendidikan keuangan ke dalam Kurikulum Nasional. Panduan ini dirancang untuk membekali peserta didik dengan pengetahuan, keterampilan, keyakinan, dan sikap yang diperlukan agar mampu mengelola keuangan pribadi secara bijak demi mencapai kesejahteraan finansial jangka panjang. Di dalamnya dibahas landasan teoretis, pemetaan materi literasi finansial berdasarkan kerangka standar internasional (seperti OECD/PISA), serta relevansinya dalam memperkuat dimensi Profil Pelajar Pancasila guna melahirkan generasi yang mandiri dan bertanggung jawab.
Secara praktis, dokumen ini menyajikan strategi komprehensif bagi satuan pendidikan dalam menerapkan literasi finansial melalui tiga pendekatan utama, yaitu intrakurikuler (diintegrasikan ke dalam mata pelajaran yang relevan seperti Matematika dan IPS), kokurikuler (melalui Projek Penguatan Profil Pelajar Pancasila atau P5), serta kegiatan ekstrakurikuler. Panduan ini juga menekankan pentingnya kolaborasi aktif antara sekolah, keluarga, masyarakat, dan pemangku kepentingan terkait guna membangun ekosistem belajar yang kondusif. Melalui implementasi panduan ini, diharapkan terbentuk pembiasaan dan perubahan perilaku keuangan yang positif pada anak sejak usia dini demi mewujudkan masyarakat Indonesia yang berdaya secara finansial.

